MenPAN-RB Dukung Aceng Fikri Dicopot
Rabu, 13 Februari 2013 – 14:17 WIB
Dijelaskan, meskipun seorang bupati, walikota atau gubernur itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, bukan berarti dia tidak bisa diberhentikan. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberhentikan dia. Pasalnya, kewenangan yang dimiliki bupati merupakan pendelegasian yang diberikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
“Jadi Presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Dalam hal ini, Bupati Aceng Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik. (esy/jpnn)