MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan
Senin, 12 April 2021 – 22:09 WIB
Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Dalam penerapan jam kerja selama ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing," kata dia
Selain itu, kata Tjahjo Kumolo, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: