MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dalam bentuk jaminan hari tua (JHT).
Menteri Tjahjo bahkan menyebut pemerintah juga ikut menanggung dana pensiun PPPK tersebut.
"Jadi, sebagai pemberi kerja, pemerintah dan PPPK (sebagai pekerja) akan sama-sama mengiur dana pensiun (JHT, red)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan reformasi sistem pensiun di mana akan diarahkan pada iuran pasti.
Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
"Untuk PNS dicicil sesuai batas usia pensiun (BUP). Sedangkan PPPK sesuai masa perjanjian kerja," ujar mantan menteri dalam negeri itu.
Tjahjo menegaskan PPPK juga mendapatkan manfaat iuran pasti di mana pemerintah sebagai pemberi kerja, dan PPPK selaku pekerja memberikan kontribusi melalui iuran.
Manfaat itu apakah akan diterima sekaligus, anuitas, atau dikombinasikan, bakal diatur oleh lembaga pengelola dana pensiun.