MenPAN-RB Mengusulkan ASN Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dipecat.
MenPAN-RB menegaskan PNS itu harus mendapatkan hukuman setimpal, apabila terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
"Mereka saya usulkan dipecat," tegas Tjahjo dikutip dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (22/5).
Dia menjelaskan usul pemecatan itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu, kata dia, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Selama proses hukum berlangsung, lanjut Tjahjo, PNS tersebut dapat dinonaktifkan sementara.
"Kami harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Tjahjo mengimbau para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.