MenPAN-RB Minta Pemda Hentikan Jual Beli Jabatan
jpnn.com - JPNN.com - Tertangkapnya Bupati Klaten dalam Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di penghujung 2016 disesalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.
Pasalnya, Bupati Klaten itu diduga menerima suap atau yang disebut dengan ‘uang syukuran’ terkait dengan jabatan bagi PNS di lingkungan Pemkab Klaten.
"Saya prihatin kalau hal itu masih terjadi di kalangan pemerintah daerah. Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan dengan seleksi terbuka," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1).
Diakui Asman, hingga saat ini perintah UU ASN mengenai seleksi jabatan secara terbuka tersebut baru diatur dalam Peraturan MenPAN-RB, belum berupa Peraturan Pemerintah.
Namun dengan adanya keinginan kuat dari para pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, sebagian besar instansi pemerintah sudah menerapkan sesuai ketentuan PermenPAN-RB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut.
"Terkait dengan pemberlakuan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sudah ada Surat Edaran, yang memungkinkan dilakukan pengukuhan jabatan. Namun pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya.
Dalam kasus OTT Bupati Klaten, Asman menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Namun untuk langkah ke depan, dia memberikan warning agar pemda tidak mengulang kesalahan yang terjadi di Kabupaten Klaten tersebut.
Kasus ini harus dijadikan peringatan bagi pemda lain. Karena itu, dalam pengisian jabatan khususnya terkait SOTK baru, seluruh pemda harus menaati aturan yang berlaku.