Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB Pastikan PNS di 10 LNS yang Dibubarkan Tetap Aman

Selasa, 01 Desember 2020 – 20:17 WIB
MenPAN-RB Pastikan PNS di 10 LNS yang Dibubarkan Tetap Aman - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga non-struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

"Tidak ada tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan dalam pembubaran sepuluh LNS tersebut, tetapi diintegrasikan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut. Jumlah PNS di sepuluh LNS itu juga tidak banyak dan mereka dialihkan ke instansi lain," kata Tjahjo dalam konferensi pers daring, Selasa (1/12).

Dia menjelaskan, pembubaran dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, menghindari terjadinya tumpang-tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahlkan, pengintegrasian tugas dan fungsi sepuluh LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp 277 miliar setiap tahunnya.

"Pembubaran sepuluh LNS ini tidak berdampak besar kepada PNS karena jumlahnya sedikit. Yang paling banyak pegawai non-PNS dan akan diatur mekanismenya nanti," kata Rini.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran sepuluh LNS tersebut, KemenPAN-RB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

MenPAN-RB memastikan PNS yang berada di sepuluh LNS yang dibubarkan dialihkan ke instansi lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close