Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Tjahjo Sebut Pemda Sering Ajukan Formasi CPNS Tanpa Lihat Kebutuhan Riil

Minggu, 01 November 2020 – 23:32 WIB
Menteri Tjahjo Sebut Pemda Sering Ajukan Formasi CPNS Tanpa Lihat Kebutuhan Riil - JPNN.COM
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian/lembaga (K/L) dan pemda mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai dengan kebutuhan riil instansi masing-masing.

Menteri asal PDI Perjuangan itu menyebut pemda sering menyusun formasi CPNS yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil.

"Sering kali K/L khususnya pemda menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan atas dasar kebutuhan nyata, sehingga pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11).

Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, masih ada instansi pemerintah yang mengeluh karena formasi yang diajukan tetaptak terisi setelah pelaksanaan rekrutmen CPNS. Misalnya pada rekrutmen CPNS 2019 yang berlangsung hingga Oktober 2020.

Namun, pemerintah sudah meminta K/L dan pemda mengalihkan kebutuhan CPNS yang masih kosong tersebut kepada usulan formasi untuk rekrutmen tahun 2021 nanti.

"Namun demikian, pengalihan itu tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi K/L, pemda masing-masing," kata mantan menteri dalam negeri itu.

Lebih lanjut Tjahjo mengharapkan adanya adaptasi kebiasaan baru (new normal) mendorong K/L dan pemda bisa melihat kebutuhan pegawai secara riil menggunakan pendekatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

"Sehingga kebutuhan nyata pegawai, tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," kata Tjahjo.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta kementerian/lembaga (K/L) dan pemda mengajukan formasi CPNS sesuai dengan kebutuhan riil instansi masing-masing.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close