MenPAN-RB Setuju Revisi UU ASN tetapi Bukan untuk Kepentingan Honorer
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan lima poin terkait revisi UU ASN.
1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun;
2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian;
4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK; dan
5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR.(esy/jpnn)