MenPAN-RB Setuju Revisi UU ASN tetapi Bukan untuk Kepentingan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (24/3).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta sikap tegas pemerintah terkait rencana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), apakah akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut atau tidak.
"Mohon penegasan, kalau Pak MenPAN-RB tidak mau membahas revisi UU ASN, apakah RUU tersebut dihapus dalam Prolegnas (program legislasi nasional, red?" kata Arif Wibowo, Rabu (24/3).
Politikus PDI Perjuangan ini meminta pemerintah terbuka saja menjawab apakah mau membahas atau tidak. Pasalnya, revisi UU ASN sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas tetapi tidak kunjung dibahas.
Menanggapi itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, sejak awal sudah menolak bila revisi UU ASN hanya untuk membahas masalah honorer.
Menurut Tjahjo, masalah honorer cukup diselesaikan dalam peraturan pemerintah (PP).
"Saya hanya mau membahas satu poin dari lima poin yang diajukan DPR karena empat poin lainnya domain pemerintah," tegas Tjahjo.
Menteri dari PDI Perjuangan ini juga menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tetapi khusus tentang keberadaan KASN. Di luar itu, pemerntah tidak akan mau memasukkannya dalam DIM.