MenPAN-RB Tegaskan tak Ada Sanksi untuk Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA: Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?
"Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas," ucapnya.
Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS
"Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada," bebernya kala itu. (esy/jpnn)