MenPAN&RB Dorong KDH Tersangka Langsung Nonaktif
Kamis, 09 Desember 2010 – 19:29 WIB

JAKARTA - Seorang kepala daerah (KDH) maupun Wakilnya yang menjadi tersangka korupsi diharapkan bisa langsung diberhentikan sementara (nonaktif) tanpa harus menunggu perubahan status menjadi terdakwa. Wacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.
Menurut Mangundaan, dalam UU yang sekarang penonaktifan KDH yang terseret kasus pidana prosesnya cukup panjang. Akibatnya, ada pejabat yang sudah naik statusnya jadi terdakwa masih tetap menjabat sebagai kepala daerah. "Nah ini yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," cetusnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 125 kada/wakil kada yang ditindak karena tersangkut kasus korupsi. Angka itu sudah termauk KDH yang sudah divonis, masih disidang, maupun yang proses hukumnya masih berjalan.(esy/jpnn)