Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya

Selasa, 29 Oktober 2024 – 07:07 WIB
MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya - JPNN.COM
Agenda raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10), antara lain paparan MenPANRB Rini Widyantini menyinggung penyelesaian honorer. Foto: Humas KemenPANRB

3. Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” kata Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Selain penataan organisasi, KemenPANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari, yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Menteri Rini menjelaskan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).

Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar-kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.

“SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional,” tuturnya.

Penyelesaian Masalah Honorer jadi Fokus

Lebih lanjut Rini menjelaskan, fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih ialah penataan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah masuk database BKN yang telah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR sebagaimana amanat UU 20/2023 tentang ASN.

MenPANRB Rini Widyantini mengatakan pengangkatan honorer menjadi PPPK masuk fokus ketiga kementeriannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA