MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya
Menteri Rini kembali menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer, yakni:
1. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal
2. Tidak mengurangi pendapatan saat ini
3. Menghindari pembengkakan anggaran
4. Dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dijelaskan, penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi pada Seleksi PPPK 2024 diberikan 100 persen untuk honorer melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Pengadaan PPPK 2024 dilakukan dua gelombang. Pada gelombang pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN. Sementara gelombang kedua diperuntukkan bagi non-ASN di instansi pemerintah.