MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Menurut dia, KemenPAN-RB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi PPPK tahap II ini.
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, KemenPAN-RB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang substansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelasnya.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan.
Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," tambah Rini.