Menperin Apresiasi Kawasan Berikat di Brebes
Senin, 08 Juni 2020 – 17:03 WIB
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, diantaranya penundaan pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan, pembelian gas dari PGN menggunakan fix rate USD 1 = Rp 14.000, keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, serta pembebasan bea masuk untuk bahan baku. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: