Menristekdikti: Dana Pendidikan Rp 350 Miliar Diblokir
jpnn.com - jpnn.com - Tidak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dananya diblokir oleh Menteri Keuangan. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga mengalami hal serupa.
Menurut Menristekdikti Mohammad Nasir, anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp 350 miliar hingga saat ini masih diblokir Kementerian Keuangan. Padahal anggaran tersebut akan digunakan untuk revitalisasi pendidikan vokasi sebanyak Rp 100 miliar, penambahan BOPTN Rp 200 miliar, dan world class professor Rp 50 miliar.
"Dana pendidikan Rp 350 miliar masih diblokir Kemenkeu. Sesuai ketentuan Menkeu harus dilakukan review oleh BPKP dan sudah kami laksanakan," kata Nasir, Jumat (20/1).
Review bahkan telah selesai dilaksanakan 18 Desember 2016. Namun, surat Menkeu untuk pencarian dana yang blokir belum turun hingga saat ini.
Nasir mengatakan, masalah tersebut sudah disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Sebab, pemblokiran ini berpengaruh terhadap penyerapan anggaran.
"Kami sudah menyiapkan revisi pencairan blokir. Kami berharap, bulan depan sudah dicabut blokirnya agar program kerja Kemenristekdikti bisa maksimal," tandasnya.(esy/jpnn)