Menristekdikti Pangkas Syarat Pembukaan Prodi
jpnn.com, JAKARTA - Perguruan tinggi baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) didorong untuk membuka program studi (prodi) yang dibutuhkan industri.
Untuk mendukung itu, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan berbagai kemudahan. Salah satunya dengan memangkas aturan pembukaan prodi.
"Proses perizinan nanti tidak seperti masa lalu yang sangat panjang dan memakan waktu lama. Hal ini sesuai dengan arahan presiden bahwa semua proses perizinan dipercepat, tetapi monitoring dan evaluasi harus diperketat," ungkap Menristekdikti Mohamad Nasir saat menghadiri Sarasehan Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) di Kampus Binus Anggrek, Rabu (23/1).
Dia menambahkan, kebijakan baru dibuat dengan mengedepankan asas kepercayaan tapi tetap menjaga kualitas prodi tersebut. Dengan reformasi kebijakan ini, Menteri Nasir berharap kepada PTS untuk segera membuka program studi yang dibutuhkan industri saat ini sehingga bisa menggerakkan perekonomian Indonesia ke arah lebih baik.
"Instrumen persyaratan minimum pembukaan prodi yang sebelumnya 9 kriteria, kami pangkas menjadi 3 kriteria yang benar-benar penting. Kami sangat berharap PTS bisa membuka prodi yang betul-betul dibutuhkan industri saat ini, sehingga lulusannya nanti diharapkan dapat menggerakkan perekonomian bangsa," imbuh Nasir.
Proses reformasi kebijakan ini adalah langkah strategis Kemenristekdikti kepada perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta untuk mempersiapkan SDM yang mumpuni dalam menghadapi revolusi industri 4.0 agar bangsa ini dapat bersaing secara global.
"Dengan reformasi kebijakan ini, kami juga berharap perguruan tinggi swasta mampu mencetak lulusan yang unggul dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh industri," ucap Nasir. (esy/jpnn)