Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menristekdikti Tegaskan Rektor Impor Tidak Bertentangan dengan UU

Selasa, 30 Juli 2019 – 23:02 WIB
Menristekdikti Tegaskan Rektor Impor Tidak Bertentangan dengan UU - JPNN.COM
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan mendatangkan rektor impor atau asing tidak bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Bahkan pemerintah berencana akan memangkas peraturan-peraturan yang menghalangi masuknya rektor asing.

"Mendatangkan rektor asing berkaitan dengan banyak aturan mulai UU Guru dan Dosen, UU Aparatur Sipil Negara, hingga peraturan pemerintah. Akan kami lihat semua aturannya. Yang dirasakan menghalangi keberadaan rektor asing, akan dipangkas," tutur Menteri Nasir di Jakarta, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Jokowi Harus Berani Memilih Jaksa Agung dari Profesional, Bukan Kader Parpol

Dia menegaskan, mendatangkan rektor asing menjadi salah satu cara pemerintah meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Selama lima tahun ini, hanya tiga perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada yang bisa bertarung di kancah internasional. Itupun hanya masuk ke rangking 500 dunia.

"Lihat saja, sampai sekarang perguruan tinggi indonesia tidak pernah masuk dalam 500 besar hanya ada 3. Padahal perguruan tinggi kita banyak," ujarnya.

Dia melihat minimnya jumlah perguruan tinggi yang beradu di tingkat dunia karena ada banyak faktor kendala. Di antaranya masalah penganggaran dan manajemen yang lebih pada business as usual.

BACA JUGA: Kasus Pembakaran Truk Bermuatan Puluhan Motor Terungkap, Pelakunya Ternyata...

"Kita lihat pengalaman negara lain. Singapura contohnya sukses karena banyak rektornya dari asing. Taiwan Hongkong, Arab Saudi juga melakukan hal sama. Sebab, rektor asing punya network yang baik di luar negeri. Mereka diharapkan bisa memperbaiki perguruan tinggi di Indonesia," tandasnya.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan mendatangkan rektor impor atau asing tidak bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Bahkan pemerintah berencana akan memangkas peraturan-peraturan yang menghalangi masuknya rektor asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News