Menristekdikti: Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
Menurut Sekjen Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes Indonesia) Gunarmi, Permenristekdikti itu berdampak luas. Di mana ada 300 ribu sarjana kesehatan (perawat, bidan, nurse) jadi pengangguran karena tidak lulus uji kompentensi yang dilakukan panitia seleksi nasional. Padahal sebelumnya, lulusan sarjana kesehatan bisa bekerja dan buka praktik sendiri.
“Banyak sarjana kesehatan ini sudah ikut tes kompetensi sebanyak 11 kali. Namun, mereka berkali-kali gagal. Padahal setiap kali tes harus mengeluarkan uang Rp 225 ribu untuk lulusan D3 dan Rp 275 ribu untuk S1,” ungkap Gunarmi yang ditemui di sela-sela aksi damai.
Dampak lainnya dari Permenristekdikti 12/2016 adalah akan banyak sarjana yang tidak bisa diwisuda bila gagal dalam tes kompetensi. Tidak hanya bisa buka praktik, ijazah juga tak akan dikantongi.
“Bisa dibayangkan bagaimana beban orang tua mahasiswa yang sudah mengeluarkan dana puluhan juta tapi anaknya tidak bisa diwisuda dan tidak bekerja sesuai keahlian," ujarnya.
Gunarmi mengungkapkan, ada banyak sarjana kesehatan yang terpaksa bekerja jadi sales, pelayan toko maupun restoran. Mereka tidak bisa bekerja sesuai keahliannya di rumah sakit, puskesmas, buka praktik, dan lainnya.(esy/jpnn)