Mensos Gus Ipul Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, salah satu tanggung jawab pemerintah daerah ialah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota.
Monitoring terhadap LKS merupakan salah satu di antaranya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan monitoring agar bisa menilai kelayakan LKS dalam memberikan layanan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga dimuat dalam pasal 31 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Gus Mensos pun mengajak pemerintah daerah untuk bekerja bersama secara terukur. Ada pun upaya yang bisa ditempuh antara lain dengan mendata ulang LKS sesuai BNBA, mempercepat digitalisasi sistem dan mekanisme tata kelola LKS.
Selain itu regulasi terkait LKS juga perlu diperkuat.
Selain upaya-upaya tersebut, pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan pendampingan untuk mengurus legalitas bagi LKS yang belum berbadan hukum serta memberikan pembinaan LKS secara adaptif.
Selanjutnya, akan dilaksanakan akreditasi lembaga tersebut secara bertahap. (jpnn)