Mensos Juliari: Korda Harus Pastikan Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip 6 T
jpnn.com, BANDUNG BARAT - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara meminta para koordinator daerah (Korda) pendamping memastikan penyaluran bantuan sosial memenuhi prinsip 6 T, karena pemerintah menginginkan semua masyarakat terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan.
Bantuan tersebut disiapkan melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam pelaksanaannya pemerintah memerlukan dukungan pemda, dunia usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya para Korda pendamping.
"Peserta kegiatan penguatan kapasitas kali ini bertugas untuk memastikan program- program Kemensos berjalan baik. Saya berpesan bahwa Korda harus memastikan program sembako patuh pada prinsip 6 T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat Administrasi," kata mensos Juliari usai menutup kegiatan Penguatan Kapasitas Korda Kabupaten Bandung, Sabtu (5/9).
Selain mempunyai tugas utama mengawal pelaksanaan lingkup program penanganan fakir miskin, para Korda juga diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program bansos lainnya di daerah.
"Mereka menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan. Dari memastikan layanan E-Warong, kualitas barang, suplai barang. Menangani kartu yang rusak, tidak berfungsi, dan saldonya kurang dan sebagainya. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena KPM kita ada 20 juta," kata Juliari.
Diketahui, melalui JPS, Kemensos telah melaksanakan penyaluran bantuan sosial reguler seperti perluasan Program Sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta selama setahun, serta perluasan PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta.
Kemudian program bansos penanganan Covid-19 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 9 juta KPM, Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 juta KPM, Bantuan Presiden (Banpres) berupa sembako di JABODETABEK dan Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH.
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama mengatakan, pada tahun 2020 Program Sembako memperluas jenis komoditi yang didapatkan oleh KPM sehingga tidak hanya berupa beras dan telur. Itu dilakukan untuk memberikan akses bagi KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.