Mensos, Menkeu dan Mendagri Percepat Pemutakhiran DTKS agar Bansos Tepat Sasaran
SKB mengatur sanksi melalui penyaluran dana transfer umum bagi pemda yang kurang aktf memperbarui data.Dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Terkait kewenangan kementerian, disebutkan dalam Keputusan Bersama ini secara garis besar, tugas dan fungsi Kementerian Sosial adalah menyiapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data awal pemutakhiran data, menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG, menetapkan DTKS hasil pemutakhiran yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos Pengelolaan Data dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan.
Adapun tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di antaranya melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS dan mendorong Pemerintah Daerah melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
“Jadi dalam SKB ini diatur pemberian sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum bagi pemda yang tidak aktif memperbarui data,” kata Mensos.(ikl/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: