Mensos Pastikan Akan Menindak Tegas Oknum Pendamping PKH yang Diduga 'Nakal'
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu, ”ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6).
Jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).
“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya, ” ujar Mensos.
Menurutnya, terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam ada yang Rp 3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kami mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi, ” katanya.
Mensos menegaskan di daerah lain pun ada oknum seperti ini. Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.
“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya, ” terang Mensos.
Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.