Mensos: Predator Anak di Sorong Layak Dihukum Mati
jpnn.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah berusia empat tahun bernama Kasia Mamangsa di Kota Sorong, Papua Barat.
Dia menilai apa yang dilakukan oleh para pelaku sangat tidak berprikemanusiaan. Khofifah juga berpendapat jika tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.
"Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu," ungkap Khofifah, Jum'at (13/1).
Khofifah menjelaskan, dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.
Mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu tersebut kata dia telah disahkan sejak Oktober tahun 2016 lalu.
Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih menurutnya si korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan," katanya.
Khofifah mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.