Mensos Risma Tegaskan Kemensos Tak Lagi Salurkan Bansos Sembako Berupa Barang Sejak 2021
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 2021 tidak lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) program Sembako dalam bentuk barang.
Mensos Risma menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers terkait Anggaran Kementerian Sosial 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/12).
"Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat,” tegas Mensos Risma dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/12).
Dalam konferensi pers tersebut, Mensos Risma menjelaskan anggaran Kemensos untuk perlindungan sosial (perlinsos) tahun depan sebesar Rp 78,05 triliun atau sebesar 98,54 persen dari seluruh anggaran Kemensos 2024.
Menjawab pertanyaan terkait tantangan dan pembenahan program Sembako, menurut Mensos Risma, program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini dimungkinkan dikarenakan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa 'mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non-tunai, salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial'.
Melalui cara ini, bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.
Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih dari 95 persen KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.