Mensos Siapkan PKH Akses untuk 'Jamila' dan 'Sadikin'
Apabila dalam keluarga tersebut terdapat Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun maka keluarga tersebut juga berhak mendapat Bantuan Sosial untuk Lanjut Usia. Demikian halnya bila terdapat penyandang disabilitas berat dalam keluarga tersebut maka akan diberikan Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas.
Melalui PKH Akses ini, lanjut Mensos, juga akan terbuka akses keluarga penerima manfaat terhadap bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak usia sekolah dan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluaga melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Semakin cepat mereka tertangani akan semakin baik. Maka saya tegaskan kembali kepada TKSK, Pendamping PKH dan dinas sosial untuk gerak cepat melakukan pendataan apabila di wilayah Anda telah terjadi bencana," katanya.
Selain untuk korban bencana, Kemensos juga menyiapkan PKH Akses untuk warga Komunitas Adat Terpencil (KAT), Suku Anak Dalam(SAD) dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap yang diberikan pemerintah.
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan saat meresmikan hunian tetap bagi mereka, Mensos telah mengintruksikan kepada pemerintah daerah setempat segera menyiapkan data-data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah syarat administrasi lengkap, selanjutnya tim dari dinas sosial berkoordinasi dengan TKSK dan Pendamping PKH mulai melakukan pendataan agar mereka memperoleh PKH Akses.
Saat ini proses pendataan telah menyasar warga KAT, SAD dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap. Mereka di antaranya 45 KK warga Suku Dayak Deyah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan 23 KK Suku Anak Dalam di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Dengan terdaftar sebagai penerima PKH Akses maka setiap keluarga akan berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp1.800.000 per tahun (untuk empat kali pencairan) dan BPNT sebesar Rp110.000 per bulan, demikian Mensos.(jpnn)