Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mentan dan Kapolri Tinjau Gudang Pemoles Beras Subsidi

Jumat, 21 Juli 2017 – 13:49 WIB
Mentan dan Kapolri Tinjau Gudang Pemoles Beras Subsidi - JPNN.COM
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (memegang mikrofon) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (berpeci) usai penggerebekan gudang beras bersubsidi milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam. Foto: Kementan

Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menambahkan, negara jelas dirugikan oleh ulah oknum pemoles beras subsidi. Sebab, subsidi pemerintah ke bahan-bahan pokok seperti beras mencapai sekitar Rp 448 triliun.

“Hampir sepertiga APBN kita. Jika sampai sembako seperti beras yang disubsidi hingga ratusan triliun dipermainkan seperti ini, bukan hanya merugikan masyarakat sebenarnya, juga pemerintah,” terang Tito.

Karena itulah Polri membentuk Satgas Pangan sesuai gagasan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan juga KPPU untuk menstabilkan harga sembako hingga ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

“Dan saya memerintahkan seluruh jajaran melalui video konfrens untuk membentuk Satgas Pangan di 33 tingkat polda dan hampir 500 tingkat polres, satu satgas pangan di tingkat mabes. Hasinya, sebelum Ramadan hingga saat ini harga sembako relatif stabil. Jadi, uang yang berhasil kita selamatkan hampir Rp 200 triliun, itu hanya sekitar 2 bulan,” kata Tito.

Dalam kasus ini, Kapolri melihat ada sejumlah pelanggaran, di antaranya kecurangan di hulu. Pemerintah sudah menetapkan harga gabah Rp 3.700 per kilogram, tetapi oknum mafia pangan berani membeli dengan harga lebih tinggi yaitu Rp 4.900 per kilogram.

“Otomatis petani menjual kepada mereka yang menawarkan tertinggi. Begitu petani menjual kepada penawar tertinggi maka tersedotlah di sini,” terangnya.

Pelanggaran selanjutnya yaitu beras yang disubsidi dikemas menjadi premium sehingga harganya makin tinggi. Padahal berasnya nyata-nyata dari subsidi.

“Barangnya kan subsidi tapi di labelnya premium. Jika itu yang terjadi, masyarakat tentu tertipu. Itu masuk melanggar UU Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 382 KUHP soal persaingan curang di samping UU tentang Persaingan Usaha,” papar Kapolri.

Sebuah gudang milik PT IBU yang berlokasi di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7) malam digerebek tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close