Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mentan Jamin Mampu Serap Gabah Petani Sesuai HPP

Rabu, 08 Maret 2017 – 16:21 WIB
Mentan Jamin Mampu Serap Gabah Petani Sesuai HPP - JPNN.COM
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto: source for JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan panen raya padi sekaligus percepatan serap gabah petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar petani di saat musim panen mendapat jaminan harga yang menguntungkan.

Sebelumnya, Selasa (7/3) Menteri Pertanian (Mentan) melakukan panen dan serap gabah petani di Kabupaten Lamongan dan Tuban.

Kemudian, agar penyerapan gabah petani dilakukan secara menyeluruh di Provinsi Jawa Timur (Jatim), Mentan bersama Aster KASAD, Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak di Desa Samberan, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro dan Desa Karangbanyu, Kec.Widodaren, Kab. Ngawi.

Amran mengatakan upaya percepatan serap gabah petani merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam percepatan serap gabah melalui Perpres No.20/2017, sehingga Kementan mengeluarkan Permentan No.3/2017 tentang pedoman pembelian harga gabah dan beras petani.

Berdasarkan kebijakan ini, gabah petani dengan kadar air 25 hingga 30 persen harus dibeli pemerintah melalui Bulog Rp 3.700 per kg.

"Hadirnya kebijakan ini, proses serap gabah yang dilakukan Bulog bisa melonjak naik dari 2 ribu ton per hari menjadi 14 ribu ton per hari. Artinya, kenaikan serap gabah bisa mencapai 700 persen. Target serap gabah 4 juta ton akan mampu cepat tercapai," kata Amran saat panen dan serap gabah di Bojonegoro, Rabu (8/3).

Oleh karena itu, Amran meminta Bulog agar tidak membiarkan harga gabah petani dibeli oleh tengkulak di bawah HPP. Bulog harus membelinya sesuai HPP yakni Rp 3.700 per kg.

 Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan panen raya padi sekaligus percepatan serap gabah petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close