Mentan SYL Telah Laporkan LHKPN 2019 Pada KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri meluruskan pemberitaan beberapa media nasional yang mengutip informasi ICW tentang Anggota Kabinet Jokowi yang belum menyerahkan LHKPN pada KPK.
“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 20 Maret 2019, sewaktu beliau mendaftar sebagai anggota legislatif beberapa waktu lalu,” ujar Kuntoro di Jakarta, selasa (29/10).
Kuntoro menambahkan KPK telah menerima laporan tersebut dan diverifikasi pada 24 April 2019 serta dinyatakan lengkap.
“Ada bukti tanda terima LHKPN atas nama beliau, dari KPK,” tegas Kuntoro.
Menurut Kuntoro, Menteri Syahrul selalu tertib administrasi dan melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara. "Jadi tidak benar kalau dikatakan terakhir Bapak SYL melapotkan LHKPN tahun 2015."
Menurutnya, ini adalah bentuk kepatuhan dan komitmen Mentan terhadap Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, yang menyatakan setiap penyelenggara negara wajib secara periodik dalam satu tahun melaporkan kekayaannya selama menjabat.
Bahkan mengutip pada salah satu media online, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019).
“Pasti beliau akan laporkan harta kekayaannya kembali pada tahun 2020. Integritas dan komitmen beliau tidak diragukan. Pengalaman 25 tahun menjadi kepala daerah, dan Gubernur terbaik buktinya," tukasnya.(adv/jpnn)