Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Anwar Abbas: Jangan Terlalu Kaku
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).
Yaqut di sisi lain memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musalah sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan Islam.
Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial.
Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Briptu Faisal Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Taman Makam Bahagia Ambon
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?