Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
jpnn.com, PALEMBANG - Kasus anggota Polres Pali Briptu Rehend, 26, yang diseret dan dianiaya 9 oknum debt collector di salah satu mal Palembang, Sumsel masih diselidiki Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan bahwa laporan korban dalam penyelidikan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Jika memang kesalahan yang dilakukan terlapor, dia harus bertanggung jawab. Namun, jika ada penghasutan dan lain sebagainya, ya tentu akan diproses juga. Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Rabu (23/2).
Supriadi menegaskan pihaknya masih menyelidiki penyebab dari tindak pengeroyokan itu dan pada dasarnya pemegang wewenang yang bisa menarik kendaraan dari tangan pemilik adalah pihak leasing.
“Jadi, ada yang namanya jaminan fidusia yang sudah diatur bahwa pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama. Setelah ada putusan pengadilan, baru kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan,” terang Supriadi.
Jika dahulu debt collector banyak memanfaatkan tenaga kepolisian untuk menarik kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi.
“Karena sudah ada aturannya,” lanjut dia.
Sebelumnya, Selasa (22/2) sore, sejumlah orang mengatasnamakan perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih, mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel yang berencana membuat laporan.