Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai Buat Bangun Perumahan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengusulkan tanah sitaan dari koruptor bisa digunakan untuk membangun perumahan rakyat.
Ara berbicara demikian saat rapat kerja Menteri PKP dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untun rakyat kecil," kata dia, Selasa.
Eks aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal usul tanah sitaan koruptor dialihkan menjadi perumahan rakyat.
ST Burhanuddin, kata Ara, siap menyerahkan tanah sitaan koruptor dan tinggal berbicara ke Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pengalihan tanah sitaan menjadi perumahan rakyat.
"Saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada seribu hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan," ujar dia.
Ara mengatakan pengalihan tanah sitaan menjadi perumahan rakyat bakal menguntungkan masyarakat berbagai kalangan, seperti guru, aparatur sipil negara (ASN), buruh, hingga prajurit TNI.
"ASN yang enggak pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah, banyak sekali, guru-guru yang enggak punya rumah, punya harapan," kata alumnus Universitas Parahyangan itu.