Menteri Asman Tidak Sidak, Tunggu Laporan PPK
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam SKB tersebut, ada16 hari libur nasional serta 5 hari cuti bersama. Ditegaskan kembali, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’.
ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.
Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja pada instansi pemerintah.
Dengan adanya contoh kedisiplinan dari pimpinan, diharapkan setiap ASN bisa memberikan contoh baik dan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” pungkas Herman. (esy/jpnn)