Menteri Basuki Disarankan Segera Revisi Permen 23/2018
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 23 Tahun 2018 menuai banyak komentar. Pasalnya, banyak ketentuan di dalamnya yang berpotensi melanggar undang-undang.
Pengamat kebijakan publik Ridwan Darmawan meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya di Dirjen Perumahan terkait permen tersebut.
"Materi dalam Permen PUPR ini rentan diuji materi ke MA, dan kalau pun dipaksa diberlakukan ini akan menimbulkan persoalan baru. Sebelum Pak Basuki malu alangkah baiknya permen ini direvisi jangan lupa juga itu dipertanyakan kinerja anak buahnya," ujar Ridwan pada awak media, Kamis (15/11).
Ridwan mencotohkan, pasal 23 ayat 3 menyebutkan bahwa pengurus dan pengawas merupakan pemilik dan harus tinggal di rumah susun. Dia menilai hal ini merupakan bentuk kejanggalan.
"Pasal 23 ayat 3 ini janggal. Bagaimana dengan pemilik unit kantor atau mall apakah ga bisa jadi pengurus? Atau harus tinggal di kantor/mall agar bisa jadi pengurus? Ini yang tidak masuk akal," ujarnya.
Ridwan menganggap pasal 2 ayat 1 tentang hak suara one name one vote, tidak memuji azas keadilan. "Coba di mana keadilannya ketika ada pemilik yang punya 5 unit saat bicara kewajiban berdasarkan NPP tetapi ketikan bicara hak suara hanya 1 sama kayak orang yang punya 1 unit," ujarnya.
Kejanggalan lain, kata Aktivis 98 ini, berada di pasal 24 ayat 5 bahwa pengelolaan dilakukan secara terpisah antara fungsi hunian dan non hunian.
"Kalau beneran diterapkan ini makin rumit sebab jika di terjemahkan bunyi Pasal 24 ayat 5 dalam permen ini berarti dalam 1 kawasan campuran / mix used bisa lebih dari 1 PPRS? Bukannya menjadi konflik pada saat terdapat area bersama yang bersentuhan antara milik hunian dan non hunian," tegasnya.