Menteri Basuki Disarankan Segera Revisi Permen 23/2018
Belum lagi ujar Ridwan, ketentuan yang mengatur terkait surat kuasa dalam permen 23 yang membatasi pemberian kuasa hanya pada pihak keluarga.
"Ada dipermen ini juga yang mengatur tentang surat kuasa pemilik pemberiannya dibatasi hanya pada orang yang punya hubungan darah, tentunya ini akan bertentangan dengan hukum keperdataan. Iya kalo disatu keluarga itu ada yang cakap secara hukum lah kalo tidak ada gimana? sementara si pemilik berhalangan tetap, tolonglah jangan main-main bikin peraturan sebab nanti kementriannya yang malu," imbuhnya.
Ridwan kembali menyarankan agar pihak kementrian PUPR tidak gegabah dalam mengeluarkan prodak hukum sebab dampaknya akan tidak baik bagi kehidupan masyarakat pemilik dan penghuni serta citra kementrian itu sendiri.
"Niat dikeluarkan permen ini sebenernya tujuannya bagus tapi karena terburu-buru jadi materinya banyak yang janggal dan berpotensi bertentangan dengan peraturan hukum terkait, kasian masyarakat dan citra kementrian juga dipertaruhkan," terangnya.
Ridwan kembali berpesan agar Menteri Basoeki mengevaluasi kinerja anak buahnya terutama Dirjen Perumahan Rakyat dan Direktur RUK Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Saya dapat informasi permen ini keluar dengan sembunyi-sembunyi bahkan bimtek kemaren di daerah Ancol infonya malah berisi sosialiasasi, ini aneh ? Kok bukannya sosialisasi itu harusnya dilakukan sebelum diberlakukan," tutup Ridwan. (dil/jpnn)