Menteri Beber Kendala-kendala Implementasi UU Desa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menegaskan, pihaknya terus berupaya keras mengawal seluruh mandat-mandat yang tertuang dalam UU Desa. Sehingga dapat terwujud dengan baik dengan berpegang teguh secara konsisten terhadap asas rekognisi dan subsidiritas.
"Kebijakan dan program-program yang didesain semuanya ditujukan untuk membantu agar desa dapat membangun dirinya sendiri, supaya lebih mandiri dan berdaulat," ujar Marwan dalam Rembuk Nasional Desa Membangun, Kamis (3/12).
Menurut Marwan, langkah pengawalan dilakukan karena pembangunan dan pemberdayaan desa dimaknai sebagai jalan transformasi bagi pedesaan yang mandiri, berdaulat dan warga desanya lebih makmur.
"Selama setahun perjalanan UU Desa, ada banyak kemajuan yang telah kita dicapai. Contohnya komitmen Pemerintah untuk terus meningkatkan dan memenuhi mandat UU Desa dalam hal dana desa. Kami terus melakukan monitoring dan mengevaluasi agar dana desa benar-benar digunakan bagi kemajuan desa," ujarnya.
Meski begitu, Marwan menilai, pihak tetap harus jujur mengakui, masih banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan secara konsekuen UU Desa.
Contohnya terkait proses internalisasi terhadap subtansi dan paradigma baru yang diusung UU Desa, saat ini masih sangat lemah. Baik di kalangan birokrasi pemerintahan maupun aparat pemerintahan desa.
"Kontrol dan pengawasan yang semestinya lahir dari kesadaran kritis masyarakat desa juga belum nampak. Hal-hal inilah yang membuat pelaksanaan UU Desa belum berdampak positif bagi kemajuan desa," ujarnya.
Selain itu, proses pembangunan dan pemberdayaan UU Desa kata Marwan, juga berlangsung tidak dalam ruang kosong. Artinya, situasi di desa-desa yang ada penuh dengan persoalan struktural. Misalnya kemiskinan, pengangguran, kerusakan ekologi, dan sebagainya.