Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Dituding Jual Laut Indonesia

Jumat, 01 Mei 2009 – 18:18 WIB
Menteri Dituding Jual Laut Indonesia - JPNN.COM
JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berbasis lingkungan hidup menuding Menteri Kelautan dan Perikanan (Menperikan) Freddy Numberi telah menjual laut. Tudingan itu bukan tanpa alasan, karena menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, Freddy telah mempromosikan laut Indonesia mampu menyerap gas CO2 lebih tinggi dibanding hutan, menjelang pelaksanaan World Ocean Conference (WOC) dan Coral Triangle Initiative (CTI) di Manado.

"Pak Freddy selaku Ketua Panpel WOC jelas-jelas sudah menjual laut Indonesia. Anda bisa membaca sikap Pak Freddy itu dalam bukunya berjudul 'Perubahan Iklim, Implikasinya terhadap Kehidupan di Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil'," kata Riza.

Dari analisa buku tersebut, lanjutnya pula, ada upaya menggiring opini dan menyesatkan publik lewat pernyataan seolah laut Indonesia berfungsi sebagai penyerap karbon serta layak diperdagangkan. Menariknya, pendapat senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) M Karim. Di mana menurutnya, ilmuwan dan pemerintah perlu memahami serta meneliti riset-riset, terkait penyerapan karbon maupun sumber karbon.

Dari penelitian Kiara dan PK2PM, laut tropis Indonesia justru cenderung berperan sebagai sumber karbon (carbon source) ketimbang penyerap karbon (carbon sink). Sedangkan penelitian yang menyebutkan laut sebagai penyerap karbon hanya didominasi penelitian di kawasan lintang tinggi Laut Utara, Samudera Hindia bagian selatan, Pasifik Khatulistiwa, Lautan Atlantik, dan Lautan Antartika.

JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berbasis lingkungan hidup menuding Menteri Kelautan dan Perikanan (Menperikan) Freddy Numberi telah menjual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close