Menteri Era SBY Minta Hakim Beri Putusan Adil dalam Perkara Mafia Tanah Kelapa Gading
Nazali mengatakan Fuad membeli dari Soemardjo.
Fuad kemudian juga mencaplok tanah milik warga yang tak lain adalah Yudi.
Diteruskan oleh Pak Fuad. Pak Fuad ini berperkara dengan Pak Yudi, ngakunya ia kuasa hukumnya (kuasa hukum Soemardjo). Tapi, ditempat kami, Pak Fuad ini (ngakunya) membeli dari Pak Soemardjo," kata Nazali.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika dulu berperkara dengan Soemardjo, kini yang dihadapi adalah Muhamad Fuad.
Sama halnya dengan Yudi, dia juga berperkara dengan Muhammad Fuad yang mencaplok tanahnya.
Nazali mengatakan perbedaanya adalah kalau Yudi tanah pribadi, kalau TNI AL adalah tanah negara.
Dia menyebut, Muhamad Fuad sendiri akan menjalani sidang tuntutan atas penggunaan dokumen palsu untuk mengklaim tanah milik Yudi.
"Itu sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya gak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli," katanya. (dil/jpnn)