Menteri ESDM Beberkan Tiga Opsi Turunkan Gas Industri
Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas. "Kami memberikan keleluasaan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas," ujar Arifin.
Ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM di mana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan.
"Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor yang terlibat di dalamnya," katanya.
Arifin menghimbau mekanisme pengambilan kebijakan penuruan harga gas nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apapun keputusan terkait harga gas industri nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku," katanya.
Arifin mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, yaitu harga gas industri keramik (7,7 dolar per MMBTU), kaca (7,5 dolar per MMBTU), sarung tangan karet (9,9 dolar per MMBTU), dan oleokimia (8 - 10 dolar per MMBTU).
Baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang sudah mengalami penyesuaian harga sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sebesar USD6 MMBTU. Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga 3,99 dolar per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang 6 dolar per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda 6 dolar per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang 5,84 per dolar MMBTU.
Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai 6 dolar per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri 4,04 dolar per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar 6 dolar per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.