Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri ESDM Harus Perhatikan Arahan Jokowi Soal RUPTL 2021-2030

Sabtu, 25 September 2021 – 14:12 WIB
Menteri ESDM Harus Perhatikan Arahan Jokowi Soal RUPTL 2021-2030 - JPNN.COM
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang telah menandatangani Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

“Keputusan Menteri ESDM menandatangani RUPTL 2021-2030 sebagai langkah tepat sekaligus menjawab kegelisahan para investor pembangkit listrik,” kata Ridwan Hanafi di Jakarta, Sabtu (25/9).

Ridwan menilai RUPTL lebih ramah lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintahan Jokowi dalam mendukung kampanye global paris Agreement.

Namun, Ridwan memberikan catatan penting kepada Kementerian ESDM agar tidak mengabaikan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam rapat terbatas tanggal 11 Mei 2021 lalu bahwa usulan pembangunan PLTU baru akan ditiadakan.

“Kalaupun ada proyek-proyek di RUPTL, itu berarti meneruskan yang sudah terlanjur ada, dan berstatus konstruksi dan minimal financial close,” ujar Ridwan.

Untuk itu, Ridwan meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif konsisten melaksanakan arahan Presiden Jokowi.

“Hal ini dilakukan demi menjaga iklim investasi seoptimal mungkin dan tetap memberikan kepastian dan juga kesempatan kepada investor yang telah menunjukkan komitmen investasinya,” ujar Ridwan Hanafi.

Ridwan menambahkan berdasarkan RUPTL sebelumnya 2019-2028, termasuk proyek PLTU Mulut Tambang telah menjadi program unggulan untuk menurunkan biaya produksi.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sekjen Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi mengapresiasi langkah Menteri ESDM Arifin Tasrif yang telah menandatangani RUPTL 2021-2030.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News