Kontrak Pembangkit Listrik MCTN Sudah Berakhir, Percuma Ditenderkan Rp4,2 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina menilai tender pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) Rp4,2 Triliun sia-sia saja.
Pasalnya hanya PT PLN (Persero) yang berhak melistriki Blok Rokan usai alih kelola, Agustus 2021.
“Percuma ditenderkan. Ini kan pepesan kosong. Nilainya doang gede, ini tidak wajar. Karena sebenarnya hanya PLN yang memiliki hak dan kewenangan memasok listrik untuk Blok Rokan,” jelas Adnan.
Menurut Adnan, kewenangan PLN untuk memasok listrik di Blok Rokan setelah alih kelola, memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, misalnya, eksplisit disebutkan bahwa wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau.
“Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan,” tegas Adnan.
Memang, lanjut Adnan, badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah. Tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012.
Misalnya, wilayah tersebut belum terjangkau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.