Menteri ESDM Lambat, Trading Batubara Tersendat
Selasa, 01 Februari 2011 – 00:44 WIB
Bob juga menyebut kementerian ESDM gagal bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya seperti Kementerian Perdagangan. Sebab dengan konsisi seperti sekarang ini, trader hanya diberi surat keterangan dari Ditjen Mineral dan Batubara akan melakukan pengangkutan dan penjualan batubara. Sementara oleh Kemendag, Surat Keterangan itu dianggap tidak berlaku.
Alasan Kemendag, karena menurut UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan perjualan untuk lintas provinsi dan negara diberikan oleh menteri.
“Jadi Surat Keterangan dari Ditjen Minerba itu tidak berlaku lagi. Kemendag tidak bisa menerima Surat Keterangan tersebut,” keluh Bob.