Menteri ESDM Lambat, Trading Batubara Tersendat
Selasa, 01 Februari 2011 – 00:44 WIB
Mekanisme DMO juga semakin diperjelas dan dipertegas dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Selain itu, setiap tahun Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Menteri yang berisikan tentang penetapan kebutuhan dan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.(jpnn/dms/lum)