Menteri ESDM Lambat, Trading Batubara Tersendat
Selasa, 01 Februari 2011 – 00:44 WIB
“Kami kok belum melihat dampaknya sampai PLN. Kami aman, suplai batubara cukup. Karena kami beli langsung ke perusahaan penambang batubara, tidak melalui trader,’” kata Khairil.
Saat diminta konfirmasi tentang itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan surat izin tersebut. “Akan segera kami tangani,” jawab Bambang singkat.
Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang kewajiban untuk mementingkan kebutuhan batubara domestik yang lebih dikenal dengan istilah atau disebut juga dengan Domestic Market Obligation (DMO). Pada Pasal 5 ayat 1 UU tersebut, ditegaskan bahwa untuk kepentingan nasional, pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan Pengutamaan Mineral dan atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.