Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Halim Ingin Status Pendamping Desa dari Honorer Meningkat Menjadi PPPK

Rabu, 19 Mei 2021 – 15:31 WIB
Menteri Halim Ingin Status Pendamping Desa dari Honorer Meningkat Menjadi PPPK - JPNN.COM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri melakukan halalbihalal dengan seluruh pendamping desa dan pemulihan ekonomi dari desa secara virtual di Jakarta, Rabu (19/5). Foto: Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengungkapkan, keberadaan pendamping desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.

Menurut Gus Menteri, kinerja pendamping desa telah terbukti meringankan beban Kemendes PDTT dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja kepala desa, terutama prihal pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.

"Itulah makanya keberadaan pendamping desa harus terus ditingkatkan dalam segala hal," ungkap Gus Menteri saat halalbihalal secara virtual dengan pendamping desa, Rabu (19/5).

Dia mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang perlu ditingkatkan dari pendamping desa, yang tugasnya makin menumpuk. Tiga hal itu ialah peningkatan kapasitas, kinerja dan kesejahteraan.

Gus Menteri pun menginginkan status pendamping desa segera dinaikkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Menurut dia, dalam proses transformasi pendamping desa dari honorer menuju PPPK, tidak boleh ada satu pun yang tidak lolos.

Oleh karena itu, Gus Menteri berpendapat solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke PPPK dilakukan secara bertahap.

Dia menegaskan bagi yang tidak lolos PPPK tetap sebagai pendamping desa, namun statusnya tetap honorer.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri pengin status pendamping desa segera naik dari honorer menjadi PPPK. Dalam proses transformasi itu, tidak boleh ada satu pun yang tidak lolos atau dibuang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close