Menteri Jangan Berdebat Gara-Gara Kapal
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Demokrat Herman Khaeron mengatakan, persoalan penghentian penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia sebenarnya tidak perlu menjadi perdebatan antarmenteri di ruang publik.
Menurut ketua umum Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) itu, sebaiknya tempatkan saja pada proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa selain penerapan sanksi penjara dan denda, penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing illegal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat 1, 2, 3 dan 4. Pasal 1, kata Herman, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara RI.
Pasal 2, kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilengkapi dengan senjata api.
Pasal 3, kapal pengawas perikanan bisa menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan negara RI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Pasal 4, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dengan demikian, ujar dia, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing merupakan tindakan khusus yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan dalam menjalankan fungsinya.