Menteri Jangan Berdebat Gara-Gara Kapal
Jumat, 12 Januari 2018 – 21:38 WIB
"Sekaligus sebagai penegakan hukum di bidang perikanan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," kata Herman, Jumat (12/1).
Namun, Herman menambahkan, hal penting yang perlu diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini adalah tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Misalnya jika tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
"Serta nyata-nyata menangkap dan atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," kata mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu. (boy/jpnn)