Menteri Johnny Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal Ketersediaan Set Top Box
Menteri Johnny kemudian memaparkan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Menurutnya, kedua regulasi itu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi non-digital di Indonesia.
“Saya perlu menegaskan hal ini, komitmen ini yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO broadcasting Indonesia."
“Penyelenggara multiplexing yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional,” kata Menteri Johnny.(gir/jpnn)