Menteri Johnny: Inmendagri Melindungi Kesehatan Segenap Rakyat Indonesia
Khusus untuk ibadah saat Natal, Menteri Johnny mengharapkan umat bisa melakukan secara sederhana, dan tidak berlebih-lebihan.
Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," beber Johnny.
Menteri Johnny melanjutkan bahwa pengaturan aktivitas warga yang tertuang dalam Inmendagri itu sama seperti aturan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III. Namun, lanjut Johnny, beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.
Adapun beberapa aturan itu, di antaranya:
1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level III.
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.