Menteri LHK: Analisis Karhutla Harus Objektif dan Akurat
Menurutnya, kesalahan persepsi contohnya saat memahami definisi pengendalian karhutla. Banyak pihak memahami pengendalian hanya sebatas pemadaman dan penegakan hukum saja. Padahal pengendalian karhutla menurut Peraturan Menteri LHK 32/2016 merupakan konsep kerja dalam kesatuan utuh yang memuat enam elemen yaitu perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan.
“Persepsi yang salah ini tidak boleh diteruskan. Semua sektor, baik pemerintah, Swasta, LSM atau bahkan masyarakat, harus menyamakan persepsi tentang apa itu pengendalian, sehingga gerak langkahnya akan sama. Harapannya pengendalian karhutla cukup berhenti di perencanaan atau tahapan pencegahan saja, tidak perlu sampai harus ada pemadaman. Pemerintah dalam hal ini KLHK berprinsip, mencegah lebih baik daripada memadamkan,'' ungkap Afni.
Kesalahan persepsi yang berimbas pada membesarnya Karhutla di tahap perencanaan, dicontohkan saat kejadian kebakaran di awal tahun 2019 di Rupat, Riau. Ketika itu titik api yang masih kecil tidak bisa langsung diintervensi Satgas Kabupaten karena Pemda setempat beralasan anggaran belum ketok palu. Pemda juga beralasan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk pencegahan.
“Api dan asap tidak bisa menunggu anggaran ketok palu. Bahkan ada juga temuan Pemda Tingkat II hanya pasrah menunggu satgas Provinsi atau satgas nasional turun. Jika gagal direncanakan dan dicegah dengan baik mulai dari tingkat tapak, api hampir pasti akan membesar dan makin sulit dipadamkan," kata Afni.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Afni Zulkifli. Foto: Humas KLHK
Kesalahan persepsi berikutnya adalah pemahaman mengenai hotspot atau titik api. Banyak yang menggunakan dan menyampaikan data tanpa edukasi yang benar ke publik, terutama soal tingkat kepercayaan (confident level) hotspot. Semua titik panas yang ditangkap satelit, dari tingkat confidence 0-80% malah dilaporkan sebagai hotspot. Padahal tidak semua hotspot adalah firespot (lokasi yang sudah terverifikasi kebakaran).
Mengambil contoh dari data yang disajikan Walhi pada kegiatan yang sama, menyebutkan bahwa periode 1 Januari-20 Juni 2020, terdapat 44.093 titik panas di Indonesia.